Peran Fintech dalam Pengembangan UMKM
Peran
Fintech dalam Pengembangan UMKM
Rizka
Khairani Lubis
Fakultas
Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan
Email:
rizkakhairanilubis1@gmail.com
Abstrak
: Artikel
ini bertujuan untuk mengindentifikasi dan menganalisis peran fintech dalam mengmbangkan
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hasil penelitian ini adalah peran fintech
dalam mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah. Dalam mempermudah transaksi
dalam perbankan ada yang dikatakan Fintech sebagai penunjangnya. Financial
Technology (Fintech) adalah gabungan teknologi dengan jasa keuangan yang
akhirnya berkembang ke arah model bisnis online, yang awalnya dalam membayar
harus dengan tatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan
pembayaran/bertransaksi dengan jarak jauh dan dengan durasi yang cepat hanya beberapa
detik saja. Dari hasil analisis bahawa perkembangan perbankan dengan fintech
dapat meningkatkan kemudahan bertransaksi UMKM.
Kata
kunci : Fintech, UMKM
UMKM
merupakan salah satu pendorong dalam pembangunan ekonomi. Dari jumlah unit
usaha dan tenaga kerja maka UMKM jauh lebih besar dari unit usaha besar.
Perkembangan UMKM yang merupakan factor penting dalam perekonomian Negara yang
dapat menciptakan lapangan kerja. Penerapan teknologi keuangan akan menimbulkan
disruptive environment seiring perkembangan
teknologi dan digitalisasi yang demikian cepat. Dengan situasi tersebut akan
banyak terjadi perubahan yang akan kita lihat atau kita alami langsung,
misalnya dalam melakukan transaksi keuangan, memanfaatkan produk dan layanan
jasa keuangan,ataupun dalam mencari sumber pendanaan untuk kegiatan ekonomi. Oleh
karna itu fintech banyak sekali memberikan peran dalam membantu mempermudah
transaksi UMKM termasuk dalam memberi solusi keuangan. Dengan ini peneliti akan
mengkaji peranan fintech perbankan dalam UMKM.
METODE
Adapaun
metode penelitian yang dugunakan peneliti adalah kajian pustaka yaitu berisi
teori-teori yang relevan dengan masalah-masalah penelitian.
Pada
bagian ini dilakukan pengkajian mengenai konsep dan teori yang digunakan
berdasarkan literature yang tersedia, terutama artikel-ertikel yang
dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah. Kajian pustaka berfungsi untuk
membangun konsep atau teori yang mejadi dasar atudi dalam penelitian.[1]
Kajian
pustaka atau studi pustaka merupakan keiatan yang diwaibkan dalam penelitian,
khususnya penelitian akademik yang tujuan utamanya dalah mengembangkan aspek
teoritis maupun aspek manfaat praktis.[2]
HASIL
Fintech selalu berinovasi, seperti mengembangkan produk yang fleksibel dan cara yang lebih baik untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, permasalahan tersebut diantaranya kesulitan mendapatkan akses.
Dari data hasil koesioner responden diperoleh bahwa UMKM sebanyak 75 % responden menyatakan bahwa Fintech mempermudah dalam memberikan akses layanan finansial, sedangkan 24% menyatakan netral dan 1% menyatakan sulit.
Kesulitan keuangan yang dihadapi UMKM dikarenakan jarak dengan kantor layanan keuangan sekarang sudah mulai bisa teratasi dibuktikan dari sebaran jarak responden dengan akses keuangan jarak dari yang deket dampai yang jauh dengan kantor sekitar 24 km sudah terlayani.
Dari
data diperoleh bahwa menutut UMKM Fintech memberikan dampak positif bagi
pemberdayaan UMKM dapat dilihat bahwa 29 % menyatakan sangat penting, 63%
menyatakan penting dan 6% menyatakan netral. Sehingga dapat dikatakan bahwa
terdapat peranan Fintech dalam pemberdayaan UMKM.
PEMBAHASAN
A. Fintech
Fintech berasal dari
istilah Financial Technology atau
teknologi finansial. Transaksi keuangan melalui Fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang,
transfer, rencana keuangan dan pembanding produk keuangan.[3] Pembayaran
digital menjadi salah satu sektor dalam industry FinTech yang paling berkembang
di Indonesia.
Fintech
juga
memiliki peran penting dalam mengubah perilaku dan ekspektasi konsumen
diantaranya :
1.
Dapat mengakses data dan informasi kapan
saja dan dimana saja
2.
Menyamaratakan bisnis besar dan kecil
sehingga cenderung untuk memiliki ekspektasi tinggi meski terhadap bisnis kecil
yang baru dibangun.
B. UMKM
(Usaha Mikro/Kecil Menengah)
UMKM atau yang biasa dikenal dengan usaha kecil
menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu pada suatu jenis usaha yang
didirikan oleh pribadi dan memiliki kekayaan bersih paling banyak rp. 200.
000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan).[4]
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008,
pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah :[5]
1.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik
orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha
mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.
2.
Usaha kecil adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil
sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
3.
Yang dimaksud usaha kecil dan menengah
adalah kegiatan usaha dengan skala aktivitas yang tidak terlalu besar,
manajaemen masih sangat sederhana, modal yang tersedia terbatas, pasar yang
dijangkau juga belum luas.
4.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi
produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang
dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung
dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil
penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Dunia usaha
adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan
kegiatan ekonomi di Kudus dan berdomisili di Kudus.
5.
Kata lain dari pelaku usaha adalah
wirausahawan (entrepreneuship). Secara sederhana, wirausahawan
(entrepreneuship) dapat diartikan sebagai pengusaha yang mampu meliat peluang
dengan mencari dana serta sumber daya lain yang diperlukan untuk menggarap
peluang tersebut, berani menanggung risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan
bisnis yang ditekuninya, serta menjalankan usaha tersebut dengan rencana
pertumbuhan dan ekspansi.
KESIMPULAN
Dapat
disimpulkan peran Fintech dalam UMKM adalah adanya peranan Fintech dalam
inklusi keungan di UMKM. Dapat dilihat
bahwa para pemilik UMKM sudah banyak yang menggunakan aplikasi dan berkerjasama
dengan perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam sehingga dapat memberikan kemudahan
mengakses berbagai jenis layanan keuangan bank dan koperasi simpan pinjam,
sekarang lembaga keuangan mampu menjangkau seluruh UMKM hingga daerah hingga
yang terpencil, Fintech sudah membuka akses pembiayaan usaha yang lebih mudah
dan cepat dari lembaga perbankan dan koperasi simpan pinjam.
DAFTAR
PUSTAKA
P. Akifa Nayla, Komplet Akuntansi untuk UMKM dan Waralaba, Yogyakarta : Laksana, 2014.
Santi, Ernama, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan
Terhadap Financial Technology” dalam Diponegoro
Law journal, Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017.
Sujarweni V. Wiratna, Metodologi
Penelitian, Yogyakarta : Pustaka Baru Pers, 2014.
Sukardi,
Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2013.
Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah,
Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2013.
[1] V. Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian (Yogyakarta :
Pustaka Baru Pers, 2014), hal., 57.
[2] Sukardi, Metodologi
Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, (Jakarta : PT. Bumi
Aksara, 2013), hal., 33.
[3] Ernama Santi, (Pengawasan
Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology) dalam Diponegoro Law journal, Volume 6, Nomor
3, Tahun 2017.
[4] Akifa P. Nayla, Komplet Akuntansi untuk UMKM dan Waralaba, (Yogyakarta : Laksana, 2014), hal., 12.
[5] Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (Yogyakarta :
Pustaka Mahardika, 2013), hal., 3.

Komentar
Posting Komentar