Peran Fintech dalam Pengembangan UMKM

Peran Fintech dalam Pengembangan UMKM

Rizka Khairani Lubis

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam, IAIN Padangsidimpuan

Email: rizkakhairanilubis1@gmail.com

 

Abstrak : Artikel ini bertujuan untuk mengindentifikasi dan menganalisis peran fintech dalam mengmbangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Hasil penelitian ini adalah peran fintech dalam mengembangkan usaha mikro kecil dan menengah. Dalam mempermudah transaksi dalam perbankan ada yang dikatakan Fintech sebagai penunjangnya. Financial Technology (Fintech) adalah gabungan teknologi dengan jasa keuangan yang akhirnya berkembang ke arah model bisnis online, yang awalnya dalam membayar harus dengan tatap muka dan membawa sejumlah uang kas, kini dapat melakukan pembayaran/bertransaksi dengan jarak jauh dan dengan durasi yang cepat hanya beberapa detik saja. Dari hasil analisis bahawa perkembangan perbankan dengan fintech dapat meningkatkan kemudahan bertransaksi UMKM.

Kata kunci : Fintech, UMKM

UMKM merupakan salah satu pendorong dalam pembangunan ekonomi. Dari jumlah unit usaha dan tenaga kerja maka UMKM jauh lebih besar dari unit usaha besar. Perkembangan UMKM yang merupakan factor penting dalam perekonomian Negara yang dapat menciptakan lapangan kerja. Penerapan teknologi keuangan akan menimbulkan disruptive environment seiring perkembangan teknologi dan digitalisasi yang demikian cepat. Dengan situasi tersebut akan banyak terjadi perubahan yang akan kita lihat atau kita alami langsung, misalnya dalam melakukan transaksi keuangan, memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan,ataupun dalam mencari sumber pendanaan untuk kegiatan ekonomi. Oleh karna itu fintech banyak sekali memberikan peran dalam membantu mempermudah transaksi UMKM termasuk dalam memberi solusi keuangan. Dengan ini peneliti akan mengkaji peranan fintech perbankan dalam UMKM.

 

 

METODE

Adapaun metode penelitian yang dugunakan peneliti adalah kajian pustaka yaitu berisi teori-teori yang relevan dengan masalah-masalah penelitian.

Pada bagian ini dilakukan pengkajian mengenai konsep dan teori yang digunakan berdasarkan literature yang tersedia, terutama artikel-ertikel yang dipublikasikan dalam berbagai jurnal ilmiah. Kajian pustaka berfungsi untuk membangun konsep atau teori yang mejadi dasar atudi dalam penelitian.[1]

Kajian pustaka atau studi pustaka merupakan keiatan yang diwaibkan dalam penelitian, khususnya penelitian akademik yang tujuan utamanya dalah mengembangkan aspek teoritis maupun aspek manfaat praktis.[2]

 

HASIL

Fintech selalu berinovasi, seperti mengembangkan produk yang fleksibel dan cara yang lebih baik untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh UMKM, permasalahan tersebut diantaranya kesulitan mendapatkan akses.

Dari data hasil koesioner responden diperoleh bahwa UMKM sebanyak 75 % responden menyatakan bahwa Fintech mempermudah dalam memberikan akses layanan finansial, sedangkan 24% menyatakan netral dan 1% menyatakan sulit.

Kesulitan keuangan yang dihadapi UMKM dikarenakan jarak dengan kantor layanan keuangan sekarang sudah mulai bisa teratasi dibuktikan dari sebaran jarak responden dengan akses keuangan jarak dari yang deket dampai yang jauh dengan kantor sekitar 24 km sudah terlayani.

Dari data diperoleh bahwa menutut UMKM Fintech memberikan dampak positif bagi pemberdayaan UMKM dapat dilihat bahwa 29 % menyatakan sangat penting, 63% menyatakan penting dan 6% menyatakan netral. Sehingga dapat dikatakan bahwa terdapat peranan Fintech dalam pemberdayaan UMKM.

 

PEMBAHASAN

A.      Fintech

Fintech berasal dari istilah Financial Technology atau teknologi finansial. Transaksi keuangan melalui Fintech ini meliputi pembayaran, investasi, peminjaman uang, transfer, rencana keuangan dan pembanding produk keuangan.[3] Pembayaran digital menjadi salah satu sektor dalam industry FinTech yang paling berkembang di Indonesia.

Fintech juga memiliki peran penting dalam mengubah perilaku dan ekspektasi konsumen diantaranya :

1.         Dapat mengakses data dan informasi kapan saja dan dimana saja

2.         Menyamaratakan bisnis besar dan kecil sehingga cenderung untuk memiliki ekspektasi tinggi meski terhadap bisnis kecil yang baru dibangun.

 

B.       UMKM (Usaha Mikro/Kecil Menengah)

UMKM atau yang biasa dikenal dengan usaha kecil menengah merupakan sebuah istilah yang mengacu pada suatu jenis usaha yang didirikan oleh pribadi dan memiliki kekayaan bersih paling banyak rp. 200. 000.000,00 (belum termasuk tanah dan bangunan).[4]

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, pengertian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah :[5]

1.         Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

2.         Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.

3.         Yang dimaksud usaha kecil dan menengah adalah kegiatan usaha dengan skala aktivitas yang tidak terlalu besar, manajaemen masih sangat sederhana, modal yang tersedia terbatas, pasar yang dijangkau juga belum luas.

4.         Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Dunia usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Kudus dan berdomisili di Kudus.

5.         Kata lain dari pelaku usaha adalah wirausahawan (entrepreneuship). Secara sederhana, wirausahawan (entrepreneuship) dapat diartikan sebagai pengusaha yang mampu meliat peluang dengan mencari dana serta sumber daya lain yang diperlukan untuk menggarap peluang tersebut, berani menanggung risiko yang berkaitan dengan pelaksanaan bisnis yang ditekuninya, serta menjalankan usaha tersebut dengan rencana pertumbuhan dan ekspansi.

 

KESIMPULAN

Dapat disimpulkan peran Fintech dalam UMKM adalah adanya peranan Fintech dalam inklusi keungan di UMKM. Dapat  dilihat bahwa para pemilik UMKM sudah banyak yang menggunakan aplikasi dan berkerjasama dengan perbankan dan Koperasi Simpan Pinjam sehingga dapat memberikan kemudahan mengakses berbagai jenis layanan keuangan bank dan koperasi simpan pinjam, sekarang lembaga keuangan mampu menjangkau seluruh UMKM hingga daerah hingga yang terpencil, Fintech sudah membuka akses pembiayaan usaha yang lebih mudah dan cepat dari lembaga perbankan dan koperasi simpan pinjam.

 

DAFTAR PUSTAKA

P. Akifa Nayla, Komplet Akuntansi untuk UMKM  dan Waralaba, Yogyakarta :  Laksana, 2014.

 

Santi, Ernama, “Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology” dalam Diponegoro Law journal, Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017.

 

Sujarweni V. Wiratna, Metodologi Penelitian, Yogyakarta : Pustaka Baru Pers, 2014.

 

Sukardi,  Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2013.

 

Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2013.

 



[1] V. Wiratna Sujarweni, Metodologi Penelitian (Yogyakarta : Pustaka Baru Pers, 2014), hal., 57.

[2] Sukardi,  Metodologi Penelitian Pendidikan Kompetensi dan Praktiknya, (Jakarta : PT. Bumi Aksara, 2013), hal., 33.

[3] Ernama Santi, (Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Financial Technology) dalam Diponegoro Law journal, Volume 6, Nomor 3, Tahun 2017.

[4] Akifa P. Nayla, Komplet Akuntansi untuk UMKM  dan Waralaba, (Yogyakarta :  Laksana, 2014), hal., 12.

[5] Undang-Undang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, (Yogyakarta : Pustaka Mahardika, 2013), hal., 3.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenalan Sama Covid-19

Tips Mengelola Keuangan Hasil Penjualan Disaat New Normal

Kenali Gejala Covid-19